Tidak Terbukti, Kasus Pengakuan AKP Sulman Aziz Disetop Bawaslu

20DETIK

   |   
10 Views | Sabtu, 06 Apr 2019 10:29 WIB
Bawaslu Kabupaten Garut menyatakan pengakuan eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz tentang 'diperintahkan menangkan Jokowi' tidak mengandung unsur pidana pemilu. Alhasil penyelidikan kasus itu dihentikan, berikut tiga alasan lengkapnya.
Hakim Ghani - 20DETIK