Masa tenang dimulai hari ini hingga 2 hari ke depan atau Selasa, 16 April 2019. Peserta pemilu, baik parpol, caleg, hingga capres-cawapres dilarang kampanye. Atribut mereka dibersihkan.
Masa tenang dimulai hari ini hingga 2 hari ke depan atau Selasa, 16 April 2019. Peserta pemilu, baik parpol, caleg, hingga capres-cawapres dilarang kampanye. Atribut mereka dibersihkan.