Bawaslu menemukan prosedur tak sesuai pada Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar di sana.
Bawaslu menemukan prosedur tak sesuai pada Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) dan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar di sana.