Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 39.839 surat suara kelebihan pemilihan di tingkat DPRD provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel. Pemusnahan ini untuk mencegah terjadinya kecurangan, pasca pendistribusian surat suara.