Berawal dari pernyataan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, menegaskan golongan putih (golput) di pemilu hukumnya haram. Fatwa haram ini disebut telah berlaku sejak 2014 silam.
Ketua bidang Fatwa MUI pun turut menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Ahmad Muhsin. Seperti apa penjelasannya? Simak selengkapnya di Blak blakan bersama Prof. Huzaemah T. Yanggo pukul 09.00 WIB.