Terdakwa penyerangan menggunakan air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir hanya dituntut satu tahun penjara. Dakwaan ini mengejutkan publik mengingat proses panjang mencari keadilan sejak penyerangan 11 April 2017. Mencederai rasa keadilan publik.