Jika keputusan MK menolak permohonan gugatan Prabowo-Hatta sekaligus mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, koalisi Merah-Putih yang diklaim sudah permanen diprediksi akan tercerai berai.
Jika keputusan MK menolak permohonan gugatan Prabowo-Hatta sekaligus mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, koalisi Merah-Putih yang diklaim sudah permanen diprediksi akan tercerai berai.