Pelaku Pembunuhan Gay Divonis Seumur Hidup

News

   |   
0 Views | Senin, 13 Jul 2009 15:42 WIB
Terdakwa Welington Maruba Aritonang, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Welington terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriadi, yang terjadi beberapa bulan lalu. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Andri Haryanto - 20DETIK
Tags: