Peneror Bom Divonis 9 Bulan Bui

News

   |   
0 Views | Senin, 25 Jan 2010 18:55 WIB
Terdakwa teror bom kepada Radio 99ers, Andrian Popondaru, divonis 9 bulan penjara, Senin (25/1/2010). Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU.
Andri Haryanto - 20DETIK
Tags: