Pengebom Restoran A&W Dimeja-hijaukan

News

   |   
0 Views | Rabu, 11 Apr 2007 16:10 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana bagi Muhammad Nuh, tersangka peledakan bom di restoran A&W Plaza Kramajati pada 11 Oktober tahun lalu. Pria yang mengaku meledakkan bom karena terinspirasi oleh bom Bali ini, terancam hukuman pidana seumur hidup.
Irwan Nugroho - 20DETIK