4 Tahun Penjara untuk Rekanan KPU Sihol Manulang

News

   |   
0 Views | Jumat, 11 Mei 2007 15:20 WIB
Rekanan KPU, Direktur utama PT Surfindo Indah Prestasi Sihol P Manulang, diganjar pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sihol terbukti merugikan negara dalam proyek pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Arfi Bambani Amri - 20DETIK
Tags: