Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya termasuk pasal perlu-tidaknya calon gubernur independen. Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly As-shiddiqie di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.