Pidana Penjara Bagi Dokter Tak Berpapan Nama Dihapuskan

News

   |   
0 Views | Selasa, 19 Jun 2007 17:42 WIB
Pasal 79 ayat 1 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran mengatur dokter atau dokter gigi yang tak pasang papan nama di tempat praktek diancam pidana penjara. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.
Arfi Bambani Amri - 20DETIK
Tags: