Pengebom A&W Restoran Dituntut 10 Tahun Penjara

News

   |   
0 Views | Senin, 25 Jun 2007 18:04 WIB
Terdakwa pengebom Restoran A & W, Plaza Kramat Jati Jakarta dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Robert Simbolon. Ia dinyatakan telah melanggar pasal 7 Perppu 1/2002 tentang Terorisme, yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU/15/2003 tentang Terorisme.
Anwar Khumaini - 20DETIK
Tags: