Baasyir Gugat Densus 88 Antiteror

News

   |   
0 Views | Rabu, 27 Jun 2007 12:50 WIB
Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir mengajukan gugatan class action pembubaran Densus 88 Antiteror. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membayar uang pendaftaran Rp 470 ribu.
Gagah Wijoseno - 20DETIK