Geng Motor Divonis, Ibu Histeris

News

   |   
0 Views | Selasa, 17 Jun 2008 18:40 WIB
4 Orang terdakwa anggota geng motor dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara oleh PN Bandung. Vonis dijatuhkan karena mereka terlibat dalam kematian I Putu Ogik, Oktober 2007.
Baban Gandapurnama - 20DETIK
Tags: