5 Tahun untuk Burhanuddin

News

   |   
0 Views | Rabu, 29 Okt 2008 16:22 WIB
Mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan oleh ketua majelis hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
Rachmadin Ismail - 20DETIK
Tags: