Mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan oleh ketua majelis hakim Gusrizal di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.