Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun Penjara

News

   |   
0 Views | Kamis, 30 Okt 2008 12:40 WIB
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakpus. Ia terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan terkait kasus kerusuhan di Monas 1 Juni 2008 lalu.
Andi Saputra - 20DETIK
Tags: