4 Tahun Penjara untuk Bachrun Effendi

News

   |   
0 Views | Rabu, 15 Apr 2009 15:52 WIB
Mantan Sesditjen Binapendagri Depnakertrans, Bachrun Effendi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta. Selain hukuman penjara, Bachrun juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta.
Moksa Hutasoit - 20DETIK
Tags: