Mantan Sesditjen Binapendagri Depnakertrans, Bachrun Effendi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta. Selain hukuman penjara, Bachrun juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta.