Hakim Gugurkan Tuntutan Terdakwa

News

   |   
0 Views | Rabu, 27 Mei 2009 15:27 WIB
Majelis Hakim Tipikor telah menetapkan sidang korupsi alat berat Pemprov Jabar dengan terdakwa (alm) Yusuf Setiawan (YS) gugur dan tidak dapat dilanjutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) segera akan mengajukan gugatan perdata terhadar Yusuf.
Aprizal Rahmatullah - 20DETIK
Tags: