Mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Majelis hakim menilai, ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi aliran dana BI.