Pejabat Bea Cukai Dituntut 3,5 Tahun Penjara

News

   |   
0 Views | Senin, 13 Jul 2009 16:01 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Bea Cukai, Agus Syafiin Pane, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor, Jl Hr Rasuna Said, Jakarta. Oleh jaksa, ia dinilai bersalah menerima suap terkait jabatannya.
Rachmadin Ismail - 20DETIK
Tags: