4,5 Tahun Bui untuk Bupati Boven Digoel

News

   |   
7 Views | Selasa, 02 Nov 2010 15:19 WIB
Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Yusak dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana ABPD Kabupaten Boven Digoel.
Moksa Hutasoit - 20DETIK
Tags: