Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Tjandra Utama Effendi terbukti ikut bersama-sama menyuap anggota BPK Jawa Barat, untuk mengubah laporan BPK terhadap keuangan Pemkot Bekasi. Tjandra divonis 3 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.