Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun

News

   |   
0 Views | Selasa, 24 Mei 2011 19:26 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa bom sepeda, Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali. Putusan itu lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Andri Haryanto - 20DETIK