Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Panda Nababan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Politisi senior dari PDI Perjuangan ini
divonis dengan hukuman penjara selama 17 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan.