17 Bulan Penjara untuk Panda Nababan

News

   |   
0 Views | Rabu, 22 Jun 2011 21:02 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Panda Nababan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Politisi senior dari PDI Perjuangan ini divonis dengan hukuman penjara selama 17 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
Moksa Hutasoit - 20DETIK
Tags: