Penyuap Hakim Syarifuddin Dituntut 3,5 Tahun Penjara

News

   |   
0 Views | Kamis, 13 Okt 2011 13:59 WIB
Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. Puguh dianggap terbukti bersalah menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, sebesar Rp 250 juta.
Moksa Hutasoit - 20DETIK
Tags: