Sidang Suami Istri Bejenis Kelamin Wanita Jadi Terdakwa

News

   |   
0 Views | Selasa, 01 Nov 2011 11:06 WIB
Kasus pernikahan sejenis disidangkan di PN Minahasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Terdakwanya adalah pasangan suami-istri yang sama-sama berjenis perempuan. Pasangan yang sudah menikah selama 2 tahun ini didakwa melakukan pemalsuan identitas dan penipuan.
TransTV - 20DETIK
Tags: