Sudah kebiasaan menjelang lebaran warga melakukan transaksi penukaran uang receh. MUI menegaskan transaksi jual beli penukaran uang adalah haram, akan tetapi aksi tersebut tetap saja banyak yang melakukan aksi tersebut.
Sudah kebiasaan menjelang lebaran warga melakukan transaksi penukaran uang receh. MUI menegaskan transaksi jual beli penukaran uang adalah haram, akan tetapi aksi tersebut tetap saja banyak yang melakukan aksi tersebut.