Raja dangdut Rhoma Irama terancam hukuman 18 bulan penjara karena menyampaikan ceramah agama bermuatan kampanye Pilkada DKI Jakarta bernada SARA. Beberapa barang bukti kini sudah berada ditangan PANWASLU.
Raja dangdut Rhoma Irama terancam hukuman 18 bulan penjara karena menyampaikan ceramah agama bermuatan kampanye Pilkada DKI Jakarta bernada SARA. Beberapa barang bukti kini sudah berada ditangan PANWASLU.