Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang perokok harus siap-siap mengurangi kebiasaannya mulai dari sekarang. Karena Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang PNS merokok di areal kerja Pemprov. Bagi yang melanggar, salahsatu sanksinya adalah pemotongan tunjangan kesehatan dan gaji.