Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba

News

   |   
1 Views | Rabu, 19 Des 2012 17:12 WIB

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pengguna jalan di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Trans7 - 20DETIK
Tags: