Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pengguna jalan di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).