Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPP PKS, lalu menggelandang presiden PKS ke kantor KPK. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan nilai mencapai Rp 40 Miliar sebagai imbalan kebijakan impor sapi.