Rancangan KUHP yang mempidanakan pelaku 'kumpul kebo' dipidanakan, disambut baik oleh komisi III DPR RI, karena dianggap menjadi cermin dan peradaban suatu bangsa.
Rancangan KUHP yang mempidanakan pelaku 'kumpul kebo' dipidanakan, disambut baik oleh komisi III DPR RI, karena dianggap menjadi cermin dan peradaban suatu bangsa.