Pasal Perzinahan: Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun

News

   |   
21 Views | Kamis, 28 Mar 2013 12:59 WIB

Indonesia mempunyai aturan sendiri dalam melindungi warga negaranya, bagi siapapun baik yang sudah menikah atau lajang jika terbukti melakukan perjinahan terancam hukuman pidana minimal 5 tahun.

TransTV - 20DETIK
Tags: