Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam hukuman penjara mulai dari 2-7 tahun penjara. Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara.
Menelantarkan atau bahkan menganiaya hewan peliharaan kini dapat terancam hukuman penjara mulai dari 2-7 tahun penjara. Semula aturan tersebut hanya mencantumkan tuntutan 2 bulan hingga 9 bulan penjara.