Kejagung dan Korem Tangkap Bupati Buron

News

   |   
1 Views | Kamis, 30 Mei 2013 07:16 WIB

Setelah sekian lama berstatus buron, Bupati Kep Aru akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korem 151 Winaya Ambon. Bupati ini sendiri telah dihukum 4 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 42,5 Mliar.

Trans7 - 20DETIK
Tags: