Setelah sekian lama berstatus buron, Bupati Kep Aru akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korem 151 Winaya Ambon. Bupati ini sendiri telah dihukum 4 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 42,5 Mliar.