Satlantas yang Menembak Mati TNI di OKU, Divonis 13 Tahun

News

   |   
11 Views | Kamis, 06 Jun 2013 07:43 WIB

Terbukti menembak mati Pratu Heru Oktavianus, anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Briptu Wijaya divonis 13 tahun penjara. Penembakan tersebut diduga yang menjadi pemicu pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 lalu.

TransTV - 20DETIK
Tags: