Terbukti menembak mati Pratu Heru Oktavianus, anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Briptu Wijaya divonis 13 tahun penjara. Penembakan tersebut diduga yang menjadi pemicu pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 lalu.
Terbukti menembak mati Pratu Heru Oktavianus, anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Briptu Wijaya divonis 13 tahun penjara. Penembakan tersebut diduga yang menjadi pemicu pembakaran Mapolres OKU pada 7 Maret 2013 lalu.