Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa(3/9), membebaskan Djoko Susilo dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Bekas Kepala Korlantas Polri itu diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.