Djoko Susilo Lolos Hukuman Uang Pengganti Rp 32 Miliar

News

   |   
0 Views | Selasa, 03 Sep 2013 23:12 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa(3/9), membebaskan Djoko Susilo dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Bekas Kepala Korlantas Polri itu diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dwiki Marta - 20DETIK
Tags: