Waspada! Buang Sampah Sembarangan, Denda Kurungan 60 Hari

News

   |   
0 Views | Kamis, 05 Sep 2013 14:51 WIB

Jakarta punya Perda yang memberi sanksi berat bagi pembuang sampah. Denda kurungan 60 hari bagi pelanggar. Sayangnya Perda ini sedang mati suri. Namun Pemda DKI berjanji akan menghidupkan kembali peraturan ini. Para pembuang sampah sembarangan wajib waspada!

Dea Intan Kartika - 20DETIK
Tags: