Pengemudi kendaraan bermotor yang suka memasuki jalur Transjakarta bersiaplah terkena denda Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Denda ini diberlakukan karena jalur yang semestinya steril justru pada jam-jam sibuk dipadati kendaraan roda 2 dan roda 4.
Pengemudi kendaraan bermotor yang suka memasuki jalur Transjakarta bersiaplah terkena denda Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Denda ini diberlakukan karena jalur yang semestinya steril justru pada jam-jam sibuk dipadati kendaraan roda 2 dan roda 4.