Polda Gorontalo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMA. Seorang diantaranya adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Paguyaman. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena berdasarkan pengakuan korban pelaku seluruhnya ada sembilan orang.