Hakim Tipikor Minta KPK Kembalikan Uang Milik Ayu dan Berlian Sefti

News

   |   
2 Views | Selasa, 05 Nov 2013 09:24 WIB

Selain menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah, majelis hakim Tipikor juga meminta KPK mengembalikan sejumlah barang yang disita. Barang-barang tersebut adalah barang milik Ayu Azhari dan cincin berlian yang diberikan Fathanah kepada istrinya Sefti Sanustika.

TransTV - 20DETIK
Tags: