Selain menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah, majelis hakim Tipikor juga meminta KPK mengembalikan sejumlah barang yang disita. Barang-barang tersebut adalah barang milik Ayu Azhari dan cincin berlian yang diberikan Fathanah kepada istrinya Sefti Sanustika.