Gugat SK Jokowi, Buruh Menang di PTUN

News

   |   
4 Views | Jumat, 08 Nov 2013 09:31 WIB

Ratusan buruh yang menggugat SK Jokowi bersorak gembira setelah gugatan mereka dimenangkan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan putusan ini, 7 perusahaan harus membayar upah buruh sesuai upah minimum provinsi.

Trans7 - 20DETIK
Tags: