Sidang kasus pembunuhan seorang Kapolsek Dolok Pardamean, Andar Siahaan kembali digelar dengan pembacaan putusan vonis. 19 tersangka akhirnya dijatuhi hukuman 5-11, 5 tahun penjara.Dalam sidang tersebut seorang wanita sempat diamankan polisi yang diduga menghina Kapolres Simalungun.