Mulai Desember 2013, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan yang mengatur denda bagi warga pembuang sampah sembarangan. Aturan akan dikawal unsur Satpol PP, baik yang berseragam maupun preman.
Mulai Desember 2013, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan yang mengatur denda bagi warga pembuang sampah sembarangan. Aturan akan dikawal unsur Satpol PP, baik yang berseragam maupun preman.