Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan para aparaturnya untuk menggunakan kendaraan umum menuju tempat kerja minimal 1 hari dalam 1 minggu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan para aparaturnya untuk menggunakan kendaraan umum menuju tempat kerja minimal 1 hari dalam 1 minggu.