Awas, Ada Denda Rp 22,5 Juta Jika Nekat 'Jajan' di Perancis

News

   |   
0 Views | Kamis, 05 Des 2013 14:33 WIB

Parlemen Perancis tengah menggodok UU Anti Prostitusi yang akan menjerat pengguna jasa PSK dengan denda mencapai Rp 22,5 Juta. Ketakutan bisnisnya terganggu, sejumlah pekerja seks mulai berfikir pindah ke luar Peranc

detikTV - 20DETIK
Tags: