Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merazia sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan standar khususnya knalpot. Knalpot yang bising akan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merazia sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan standar khususnya knalpot. Knalpot yang bising akan dikenakan denda Rp 250 ribu.