Knalpot Bising Akan Didenda Rp 250 Ribu

News

   |   
0 Views | Rabu, 18 Des 2013 20:46 WIB

Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merazia sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan standar khususnya knalpot. Knalpot yang bising akan dikenakan denda Rp 250 ribu.

TransTV - 20DETIK
Tags: