MK nyaris limbung jika hanya memiliki 6 hakin yang memiliki legitimasi kuat usai PTUN Jakarta menganulir jabatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim MK.
MK nyaris limbung jika hanya memiliki 6 hakin yang memiliki legitimasi kuat usai PTUN Jakarta menganulir jabatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim MK.